Mahfud MD Soroti Dugaan “Pesanan” Aturan Ijazah Gibran, Kementerian Ikut Disinggung

    Caption: Mahfud MD.

    JAKARTA, INTRIK.ID – Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi merembet ke lebih banyak pihak. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008–2013, Mahfud MD, menilai persoalan tersebut perlu diperiksa dari kemungkinan tindak pidana, mulai dari proses di Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga pihak kementerian yang berkaitan dengan dokumen pendidikan.

    Dalam wawancara di program ROSI Kompas TV, Mahfud menyebut sembilan orang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan bukti keterlibatan bersama dalam dugaan pelanggaran tersebut.

    Angka sembilan itu muncul ketika pembawa acara menanyakan siapa saja yang berpotensi terkena pidana. Mahfud kemudian menjelaskan kemungkinan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, sebelum pembahasan berkembang ke pihak lain di luar KPU.

    Artinya, pernyataan tersebut bukan penetapan bahwa sembilan orang anggota KPU telah melakukan tindak pidana. Mahfud justru menyoroti perlunya menelusuri peran setiap pihak dalam proses yang dipersoalkan.

    “Bisa diduga telah melakukan tindak pidana bersama-sama,” ujar Mahfud dalam tayangan Kompas TV.

    Sorotan Bergeser ke Pihak yang Menyusun Aturan

    Salah satu bagian paling tajam dari penjelasan Mahfud adalah pertanyaan mengenai bagaimana ketentuan persyaratan pendidikan calon wakil presiden dapat memuat pengecualian bagi dokumen pendidikan luar negeri.

    Mahfud mempertanyakan dasar hukum pengecualian tersebut. Menurut dia, peraturan di bawah undang-undang tidak semestinya mengubah atau mengesampingkan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.

    Ia juga mengungkap informasi yang menurutnya muncul dalam persidangan, yakni dugaan bahwa ketentuan pengecualian tersebut berkaitan dengan usulan atau permintaan dari pihak kementerian kepada KPU.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook