
“Kalau dia sengaja memberi keterangan yang palsu, merekayasa, nanti bisa diperiksa juga,” ujar Mahfud.
Pernyataan itu tidak berarti Gibran telah terbukti melakukan pemalsuan atau tindak pidana. Mahfud mengaitkan kemungkinan proses pidana dengan pembuktian mengenai siapa yang merekayasa atau sengaja memberikan keterangan yang tidak benar.
Dengan demikian, persoalan yang disorot bukan sekadar status dokumen pendidikan Gibran, melainkan kemungkinan adanya tanggung jawab hukum pada setiap tahapan penerbitan, penyetaraan, pengaturan, dan penggunaan dokumen tersebut.
Di tengah kemungkinan tersebut, Mahfud justru mempertanyakan apakah laporan pidana akan mudah diproses dalam situasi politik saat ini.
Ia menilai konfigurasi politik dapat memengaruhi jalannya penegakan hukum. Namun, ia menegaskan persoalan tersebut tetap perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Ini pidana ini harusnya diperiksa semua ini,” tegasnya.
Pernyataan Mahfud membuka pertanyaan lebih luas mengenai tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap dugaan pelanggaran yang ia soroti.
Apakah pemeriksaan nantinya hanya menyasar pihak yang menandatangani dokumen, atau juga menelusuri pihak yang menyusun aturan dan mengambil keputusan?