INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Satres Narkoba Polres Bangka Tengah kembali melakukan penangkapan pelaku pidana Narkotika jenis sabu di Sungai Selan pada, Senin (2/1/2023) sekira pukul 20.31 WIB di rumah sekolah TPA Sungai Selan.
Iptu Windaris selaku kasat Narkoba Polres Bangka Tengah mengatakan, penangkapan ini adalah penangkapan diawal tahun 2023.
“Baru awal tahun sudah ada penangkapan pengedar narkotika jenis sabu di Sungai Selan oleh pria berumur 40 tahun,” ucapnya kepada intrik.id, Selasa (3/1/2023).
Diketahui, pengedar sabu tersebut bernama Gozali alias Matdui, warga Sungai Selan yang tertangkap saat nongkrong di sebuah sekolah TPA di Sungai Selan.
“Jadi pelaku sedang duduk santai di salah satu sekolah TPA di Sungai Selan dan berhasil kami ringkus disana, ” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mendapati 9 paket Sabu seberat 1,74 gram yang dibungkus dalam plastik strip, 2 buah plastik strip bening dan 1 lembar kertas timah rokok.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di Polres Bangka Tengah untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Windaris mengatakan akibat perbuatannya, Madui diancam dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman penjara 5 tahun penjara,” lanjutnya. (Erwin)