
“Terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan perhatiannya kepada anak-anak kita, khususnya kepada Madania Center Bangka Belitung yang telah mengangkat sejarah LKSA Al-Kautsar ini,” ucap Mulkan.
Hal demikian, kata Mulkan sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
“Mari kita bersama-sama memberikan perhatian khusus atau ekstra kepada anak-anak ini, sama halnya dengan anak-anak lainnya yang masih memiliki orang tua,” ajaknya.
Namun demikian, kata Mulkan, untuk membimbing atau membina tidaklah mudah. Pasalnya, anak-anak tersebut berasal dari latar belakang yang berbeda-beda.