Lengkapi Syaratnya, DPD KNPI Bangka Buka Pendaftaran Calon Ketua !

    Caption : Ketua Steering Commitee Musda XVI DPD KNPI Bangka, Arinda Unigrah Utama

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Setelah melakukan berbagi proses dan tahapan persiapan Musyawarah Daerah XVI DPD KNPI Bangka. Mulai dari verifikasi OKP dan Rapat Pimpinan Daerah ( RAPIMDA ) Panitia Pengarah ( Steering Commitee – SC ) akhirnya menyampaikan pengumuman pembukaan calon pendaftaran Calon ketua DPD KNPI Periode 2023 – 2026.

    Dalam keterangan resminya, Rabu ( 1/3/2023) malam bertempat di Gedung Graha DPD KNPI Bangka, Ketua SC Arinda Unigraha Utama mengatakan pendaftaran calon ketua selama 6 hari

    “Musda XVI DPD KNPI Bangka akan dilaksanakan 10 Maret 2023, Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD KNPI Bangka dibuka mulai sejak tanggal 02 maret – 08 maret 2023 dari jam 10.00 -16.00 WIB, kecuali hari libur yaitu tanggal 5,” ujarnya.

    Dirinya menjelaskan sistim pendaftaran secara terbuka dan harus melengkapi syarat.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Pendaftaran ini dilakukan secara terbuka, tiap bakal calon harus memperhatikan dan memenuhi persyaratan telah ditetapkan SC sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi. Beberapa syarat tersebut diantaranya merupakan Pemuda/i berusia tidak lebih dari 40 tahun, tidak melebihi dua periode jika pernah menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Bangka, pernah atau sedang menjabat sebagai unsur pimpinan DPD Kabupaten/Kota dan atau unsur pimpinan OKP Nasional di tingkat Kabupaten Bangka,” kata Arinda.

    Melanjuti keterangan soal syarat Calon, Arinda Unigraha Utama menyampaikan Calon ketua harus mendapat rekomendasi pengurus DPK KNPI.

    “Calon Ketua juga harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari 3 Pengurus Kecamatan dan sekurangnya 6 OKP yang menjadi peserta MUSDA. Selain itu bakal calon diharuskan menyampaikan daftar riwayat hidup dan pokok pikiran mengenai visi misi serta strategi dan kebijakan dalam memajukan KNPI, melampirkan salinan KTP, Surat Keterangan Sehat dan Surat Bebas Narkoba dari instansi pemerintah terkait, serta SKCK,” Jelasnya.

    Pengembalian formulir dan berkas pencalonan dapat dilakukan oleh masing-masing bakal calon, paling lambat tanggal 9 Maret 2022 pukul 21.00 WIB di Graha Pemuda KNPI Bangka guna dilakukan verifikasi berkas secara detail.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Diakhir keterangannya Arinda Unigraha Utama berharap terciptanya stabilitas pada proses pencalon hingga Musda selesai dilakukan.

    “Kepada bakal calon yang ingin mengambil formulir pendaftaran dan OKP-OKP pendukung masing-masing bakal calon, agar dapat tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas selama masa-masa pencalonan. Sehingga MUSDA XVI DPD KNPI BANGKA sebagai perhelatan besar pemuda-pemudi Kabupaten Bangka dapat terselenggara dengan baik dan lancar,” tutupnya.

    Sumber : Steering Commitee DPD KNPI Bangka

    Mungkin Suka Ini juga:
    Bupati Sampaikan LKPJ tahun 2025 di DPRD Bangka

    Bupati Sampaikan LKPJ tahun 2025 di DPRD Bangka

    Bentuk Syukur, DPC PPP Bangka Tengah Bagi-bagi Nasi dan Kue Kering

    Bentuk Syukur, DPC PPP Bangka Tengah Bagi-bagi Nasi dan Kue Kering

    Gelar Pendidikan Politik dan Buka Puasa Bersama, DPC PPP Bangka Tengah Diapresiasi Wakil Bupati dan Gubernur

    Gelar Pendidikan Politik dan Buka Puasa Bersama, DPC PPP Bangka Tengah Diapresiasi Wakil Bupati dan Gubernur

    Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

    Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

    Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

    Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

    Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

    Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras