
Hal ini seharusnya dapat menjadi dasar pelaksanaan hukuman mati bagi pelaku korupsi,akan tetapi pemerintah mengaanggap bahwa tindak pidana korupsi bukanlah bencana alam Nasional, padahal kerusakan bencana tersebut lumayan parah,yang dalam hal ini pemberlakuan hukuman mati bukan lagi persoalan Hak untuk hidup perorang namun Hak untuk Hidup Universal,menyelamatkan ribuan nyawa yang terkena efek dari tindakan korupsi,kasus yang baru-baru ini terkuak yaitu aparatur pemerintahan yang baru-baru ini diperjuangkan oleh Prof.Mahfud .MD dalam membuka dalang dari kasus tersebut dengan nominal lumayan besar,yang seharusnya dapat bergulir kemasyarakat agar meningkatnya kesejahteraan.Tentu menyeluruh dan merata,bukan kesejahteraaan bagi kaum elit semata yang masih menyimpan rapi penggelapan-penggelapan lainnya.
Dari kasus tersebut, sudah sepatutnya hukuman mati di Indonesia harus diterapkan dikarenakan tentang Tindak Pidana Korupsi, yang melarang pejabat negara menyalahgunakan kewenangan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada dirinya. Secara yuridis normatif, penundaan pelaksanaan pidana mati bertentangan dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagaimmana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) yang menyebutkan : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”. Eksistensi dan eksekusi pada masa sekarang ini terhadap pidana mati, berpendapat bahwa sekarang ini membutuhkan ancaman yang keras seperti halnya hukuman mati yang bertujuan untuk mengontrol kejahatan, akan tetapi tetap harus berhati-hati dalam hal penerapan pidana mati tersebut baik dalam kejahatan makar, korupsi, subversi dan penyelundupan, maupun juga terhadap kejahatan individu yang di lakukan secara bengis.
Pada masa saat ini ada beberapa cara untuk memberantas korupsi yaitu:
a. Menaikan gaji pegawai rendah dan menengah
b. Menaikkan moral pegawai tinggi
c. Legalisasi pungutan liar menjadi pendapat resmi dan legas