Layakah Hukuman Mati Bagi Koruptor?

    Sudah jelas bahwa kalangan elit kekuasaan harus memberikan teladan yang baik bagi kalangan bawah. Akan tetapi pada kenyataan sekarang solusi yang diberikan tersebut tidak memberikan hasil yang maksimal sehingga kasus korupsi di Indonesia terus meningkat. Oleh sebab itu,penegakan hukuman mati bagi terpidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU no 20 Tahun 2001 yang berbunyi: Dalam hal tindak pidana Korupsi sebagaiaman dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.Untuk mencegah terjadinya korupsi besar-besaran, bagi pejabat yang menduduki jabatan yang rawan korupsi seperti bidang pelayanan masyarakat pendapatan negara, penegak hukum, dan pembuat kebijaksanaan harus dilakukan survei sebelum menjabat jabatannya,sebagai bentuk pertimbangan layak atau tidaknya memegang kekuasaan yang diamanahkan dan jika terjadi penyimpangan mudah diperiksa atas pertambahan kekayaan dengan pendapatannya yang resmi.
    Dengan tujuan membebaskan Negara dari perilaku KKN (Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme)berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.(*)

    Pages: 1 2 3 4Show All
      Ikuti kami di Facebook