Lahiran Anak Pakai Jasa Dukun Beranak, Arif Kesulitan Buat Akta

    “Kalau dukun beranak yang sudah bersertifikat, biasanya mereka juga bisa mengeluarkan surat keterangan kelahiran seperti itu,” sambung dia.

    Namun, jika dukun beranak yang bersangkutan belum memiliki sertifikat, maka surat keterangan kelahiran tersebut bisa didapatkan melalui pihak pemerintah desa dengan ditandatangani oleh Kepala Desa.

    “Dari pemerintah desa juga bisa, karena Kades otomatis lebih mengetahui kondisi warganya,” tambahnya.

    Meski demikian, Julhasnan menegaskan bahwasannya pemerintah desa adalah alternatif terakhir yang bisa dimintai surat keterangan kelahiran jika memang proses kelahiran tidak melalui bidan, rumah sakit ataupun dukun beranak yang bersertifikat.

    “Pihak desa adalah jalan terakhir. Jadi kalau mau melahirkan, usahakan ke bidan atau ke fasilitas kesehatan terdekat,” tegasnya.

    Lanjut dia, jika proses kelahiran terjadi ditempat yang tidak diduga-duga, misalnya saat pelayaran di kapal, maka bisa meminta surat keterangan kapten kapal yang bersangkutan dengan menyertakan minimal dua orang saksi, baik dari pihak keluarga ataupun dari orang yang menyaksikan proses kelahiran tersebut.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook