Lahiran Anak Pakai Jasa Dukun Beranak, Arif Kesulitan Buat Akta

    Pasalnya, dia tidak mengantongi Surat Keterangan Kelahiran yang menjadi salah satu persyaratan wajib membuat akta kelahiran.

    “Sebelumnya saya pernah minta surat keterangan kelahiran tersebut ke rumah sakit dan bidan. Tapi mereka enggak mau mengeluarkan, karena katanya kelahiran anak saya lewat dukun beranak,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bangka Tengah, Julhasnan mengungkapkan, ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi dalam membuat akta kelahiran.

    Adapun beberapa persyaratan standar yang diperlukan antara lain adalah Kartu Keluarga (KK), KTP kedua orang tua dan buku nikah kedua orang tua.

    “Sedangkan syarat khususnya adalah Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh bidan atau pihak rumah sakit, karena disurat tersebut lengkap menuliskan keterangan nama anak yang baru lahir, waktu dan tempat kelahiran,” ucap Julhasnan.

    Kemudian, jika proses kelahiran dibantu oleh dukun beranak, maka dukun yang bersangkutan juga harus mengeluarkan surat keterangan kelahiran tersebut.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook