
“Surat keterangan kelahiran tersebut bersifat wajib. Karena ditakutkan ada orang yang menemukan bayi dan mengakui bahwa itu adalah anaknya. Hal itulah yang dihindari dan kami dari Dukcapil juga tidak boleh menindaklanjuti proses administrasi akta kelahirannya,” jelasnya. (erwin)
Find some desired keywords.