INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – DPRD dan beberapa OPD di Pemkab Bangka Tengah melakukan sidak aset di lahan PT Kobatin, Senin (22/4/2024).
Sidak itu dilakukan untuk melihat langsung aset yang tersisa di PT Kobatin karena sudah dilimpahkan ke Pemkab Bangka Tengah sejak 2029 lalu.
Anggota DPRD Bangka Tengah, Pahlevi Syahrun mengatakan kegiatan itu juga merupakan lanjutan setelah RDP dengan masyarakat lingkar tambang Koba terkait lahan bekas tambang.
“Kita ingin tahu, surat pengalihan itu isinya apa saja, kalau lahan ini milik Pemda, lalu bangunan dan aset di dalamnya apakah dialihkan juga ke Pemda,” ujar Pahlevi.
Pihaknya ingin segala aset yang sudah dilimpahkan ke pemerintah harus didata agar tidak ada yang dirugikan.
“Asetnya harus dicek apa saja, bisa kita lihat ada besi, tangki, tin slag, kapal keruk, ini luar biasa, harus didata, jangan sampai pemda kecolongan,” tegasnya.
Kabid Aset Daerah BPKAD Bangka Tengah, Wanisa mengatakan lahan yang diserahkan ke Pemkab Bangka Tengah, bukan hanya lahan kosong.
“Nanti, kita koordinasikan lagi dengan pihak MPS, yang mana MPS ini bekerjasama dengan kita sejak tahun 2022,” ujarnya.
Namun, dari hasil sidak tersebut, Koordinator penjaga lahan eks PT. Kobatin, Kodri mengaku tidak tahu menahu tentang aset yang ada dan hanya bertugas sebagai penjaga.
“Saya cuma koordinator penjaga, secara admin saya kurang tahu, lahan ini kurang lebih 5 hektar lebih dan kita pagari sendiri, saya cuma ngurusin listrik, kopi gula, kalau masyarakat masuk memang tidak boleh, karena kalau ada yang hilang kita yang tanggung jawab,” tuturnya.
“Jika pun ada yang maling, paling diamankan ke Polsek, ditahan, kemudian satu hari pulang, belum ada kita menuntut, bahkan saat orang aset pemda datang, kita melakukan pengecekan bersama, jadi sesuai intruksi untuk saat ini kita jaga dan tidak melakukan pembongkaran apapun,” pungkasnya.
Warga Koba, Ans mengatakan meski lahan itu sudah dilimpahkan namun saat ini sudah disewakan ke PT Mutiara Prima Sejahtera (MPS) sehingga aset yang berada di dalamnya tidak jelas kepemilikannya.
“Lahan itu kan milik Pemda Bangka Tengah, tapi sekarang disewa MPS, terus bangunan dan aset yang ada di sana itu milik siapa, bahkan di lahan itu ada tin slag hasil dari peleburan timah, jangan sampai kita masyarakat tidak dapat apa-apa, sedangkan daerah kita sudah hancur lebur,” ujar.