Kuasa Hukum Pemkab Babar Klaim Menang, Bung Dodoy: Putusan NO Bukan Kemenangan Pokok Perkara

    Foto: Ketua LBH Milenial Bangka Tengah, Dodoy. (Ist)

    Karena itu, menurutnya, putusan NO tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyatakan Pemkab Bangka Barat telah memenangkan sengketa kepemilikan atau penguasaan lahan 113 hektare.

    Sengketa Belum Tentu Selesai

    Bung Dodoy meminta amar dan pertimbangan hukum dalam putusan dibaca secara utuh sebelum menarik kesimpulan mengenai status sengketa.

    “Apabila pokok sengketa belum diperiksa dan diputus, maka persoalan mengenai hak atas tanah pada prinsipnya belum dapat dianggap selesai hanya karena adanya putusan NO,” jelasnya.

    Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan istilah “gugatan ditolak” dengan “gugatan tidak dapat diterima”.

    Menurutnya, kedua jenis putusan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, publik perlu melihat apakah pengadilan memang telah memeriksa pokok sengketa atau perkara berhenti karena persoalan formal.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook