
“Jangan sampai masyarakat digiring pada persepsi bahwa Pemkab sudah memenangkan lahan 113 hektare, padahal putusan NO bukanlah putusan yang memenangkan substansi kepemilikan tanah. Yang harus dilihat adalah apakah pokok sengketanya memang sudah diperiksa dan diputus atau hanya berhenti karena persoalan formalitas hukum acara,” pungkasnya.
Dengan demikian, Bung Dodoy menilai putusan NO tidak tepat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Pemkab Bangka Barat telah memenangkan sengketa lahan 113 hektare secara substansial.
Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Pemkab Bangka Barat belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut.(*)