
“Pleno sudah kita lakukan dituangkan dalam berita acara, besok kita pungudian nomor urut di kantor KPU Bangka. Keputusan penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupti nomor 412 Tahun 2024 memutus dan menetapkan paslon yang memenuhi syarat yakni Mulkan dan Ramdian,” kata Sinarto.
Pantauan INTRIK.ID usai membacakan keputusan paslon Bupati dan Wakil Bangka , dokumen surat keputusan disampaikan langsung ketua KPU Bangka Sinarto kepada perwakilan partai politik pengusung paslon.