
“KPU berkewajiban melakukan verifikasi yang sesuai pengakuan KPU surat tersebut belum pernah dilakukan verifikasi. Verifikasinya dikembalikan ke KPU,” kata Fega Erora, Senin (4/8/2025).
Ia mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke KPU Bangka untuk metode verifikasi berkas tersebut.
Fega juga menegaskan bahwa sengketa pemilihan tersebut sudah selesai dengan keputusan sidang terbuka.