
“Intinya proses sengketa pemilihan terhadap objek sengketa hari ini kita putuskan sudah selesai dan memerintahkan KPU untuk melakukan penelitian terhadap surat keterangan (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur) itu. Putusan selanjutnya ada di KPU Kabupaten Bangka,” jelasnya.
Ia menjelaskan putusan MS atau TMS-nya pasangan Rato-Ramadian akan menjadi wewenang KPU Bangka sesuai hasil verifikasi nantinya melalui pleno penetapan paling lama tiga hari sejak putusan sengketa di Bawaslu Bangka.