INTRIK.ID, BANGKA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka akan merekrut 6.380 tenaga ad hoc. Tenaga ad hoc itu untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada pemilu 2024.
Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Bangka, Hartati mengatakan tenaga ad hoc nanti akan dibagi di setiap kecamatan hingga desa.
“Untuk tenaga PPK, sebanyak 5 orang dikali delapan kecamatan. Artinya, kita membutuhkan 40 orang. Sedangkan untuk tenaga PPS, membutuhkan tiga orang dikali 81 desa, total sebanyak 243 orang,” ungkapnya, Jumat (7/10/2022).
Sementara untuk tenaga KPPS membutuhkan 6.097 orang dengan rincian tujuh orang dikali 871 TPS.
Hanya saja, pihaknya mengaku hingga saat ini belum mendapatkan petunjuk teknis (Juknis) terkait rekrutmen tersebut.
“Kita (KPU Bangka-red) ini hanya sebagai pelaksana regulasi, tapi yang membuat aturan ada di KPU pusat,” jelas Hartati.
“Mencari tenaga ini bukan hal mudah, karena jumlahnya bukan puluhan atau ratusan orang, tapi ribuan,” tambahnya.
Meskipun begitu, ia mengatakan honor atau gaji untuk petugas-petugas itu nanti akan dibayar dua kali lipat dari periode sebelumnya.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
“Semua ada kenaikan, karena sudah ada aturannya di Kemenkeu. Tapi yang paling banyak itu KPPS, biasanya untuk ketuanya itu cuma Rp550 ribu, naik menjadi Rp1,2 juta,” sebutnya.
Menurutnya, kenaikan honorarium badan ad hoc ini sebagai bentuk perhatian pemerintah serta dukungan atas kinerjanya dalam menyukseskan Pemilu.
“Karena badan ad hoc ini beban kinerjanya sangat berat sekali. Apalagi kita tahu bahwa biaya hidup saat ini juga semakin tinggi,” ujarnya.
Diketahui bahwa honorarium untuk Ketua PPK pada Pemilu 2019 Rp1.850.000 kemudian pada Pemilu tahun 2024 naik menjadi Rp2,5 juta. Anggota PPK tahun Pemilu 2019 sebesar Rp1,6 juta kemudian naik menjadi Rp2,2 juta.
Sedangkan untuk Ketua PPS dari Rp900 ribu kemudian naik menjadi Rp1,5 juta. Anggota PPS dari Rp850 ribu naik menjadi Rp1,3 juta.
Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu pada tahun Pemilu 2019 Rp800 ribu kemudian untuk Pemilu 2024 naik menjadi Rp1 juta. Ketua KPPS dari Rp 550 ribu naik jadi Rp1,2 juta. Dan anggota KPPS dari Rp500 ribu di Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.
Sementara untuk Linmas petugas ketertiban di PPS tahun Pemilu 2019 Rp 500 ribu kemudian naik menjadi Rp700 ribu. (red)