KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid, MAKI Desak Jemput di Bandara

    Caption: Gedung KPK.

    Namun, penerapan mekanisme tersebut tetap harus memperhatikan tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara Nusron, KPK menyatakan alasan ketidakhadirannya masih perlu dievaluasi.

    Karena itu, pernyataan bahwa KPK mempertimbangkan penjemputan paksa tidak dapat dimaknai bahwa surat perintah membawa sudah diterbitkan atau Nusron telah ditangkap.

    MAKI: Tidak perlu menunggu panggilan ketiga

    Sikap KPK tersebut mendapat respons dari Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Ia menilai dua kali ketidakhadiran seharusnya menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk mengambil langkah yang lebih tegas.

    Boyamin meminta KPK tidak kembali mengirimkan panggilan ketiga apabila mekanisme hukum untuk menghadirkan saksi sudah dapat diterapkan.

    “Kalau sudah panggilan kedua, ya sudah upaya paksa kalau tidak hadir. Ini kan sudah tidak hadir satu, dua. Nggak ada panggilan ketiga,” kata Boyamin, sebagaimana diberitakan Monitor Indonesia pada 16 Oktober 2026.

    Ia menegaskan bahwa langkah yang dimaksud bukan sekadar mengirimkan surat panggilan baru, melainkan memerintahkan petugas membawa saksi untuk menjalani pemeriksaan.

    “Ini nggak boleh ada surat panggilan ke-3. Adanya surat perintah membawa orangnya. Ya dibawa, dicari di mana pun berada. Dibawa, bahasa orang awamnya ditangkap, tapi bahasanya di KPK beda yakni surat perintah membawa,” ujarnya.

    Boyamin juga mendesak KPK bersikap tegas dalam perkara tersebut.

    “KPK harus berani, kita tantang harus berani dong,” katanya.

    Pernyataan Boyamin merupakan desakan dari pihak MAKI. Keputusan mengenai penerapan upaya paksa tetap berada pada penyidik dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan hasil evaluasi alasan ketidakhadiran saksi.

    MAKI minta KPK menunggu di bandara

    Desakan Boyamin tidak berhenti pada penerbitan surat perintah membawa. Ia juga meminta KPK mengantisipasi kepulangan Nusron dari Malaysia agar pemeriksaan tidak kembali tertunda.

    “Untuk ini saya meminta KPK untuk melakukan surat perintah membawa nanti untuk menyanggong di bandara,” kata Boyamin dalam rekaman video yang diberitakan Inilah.com pada 17 Oktober 2026.

    Ia kemudian menegaskan tantangannya kepada penyidik.

    “Kita tunggu keberanian KPK,” ujarnya.

    Boyamin mengklaim berdasarkan penelusuran MAKI, Nusron diduga melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Batam, kemudian menyeberang menggunakan kapal feri ke Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Johor Bahru, Malaysia.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook