
Boyamin juga menyebut Nusron diduga menggunakan kendaraan dinas konsulat saat berada di Johor Bahru. Namun, rincian perjalanan dan penggunaan kendaraan tersebut merupakan klaim MAKI yang belum disertai konfirmasi independen dalam bahan pemberitaan yang tersedia.
KPK sendiri menyatakan telah menerima surat yang menyebut adanya perjalanan dinas ke luar negeri sebagai alasan ketidakhadiran Nusron. Keterangan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan dugaan bahwa perjalanan dilakukan untuk menghindari pemeriksaan.
Belum ada konfirmasi resmi yang dapat memastikan bahwa KPK benar-benar menempatkan petugas untuk menjemput Nusron di bandara.
Berdasarkan pemberitaan yang tersedia, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Agenda tersebut tidak terlaksana karena adanya kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN.
Pemeriksaan kemudian dijadwalkan kembali pada 15 Oktober 2026. Nusron kembali tidak hadir dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri yang disebut menuju Malaysia.
Dua agenda pemeriksaan yang tidak terlaksana itulah yang mendorong MAKI meminta KPK mengambil langkah lebih tegas.
Meski demikian, ketidakhadiran seorang saksi tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Penyidik tetap harus menilai alasan yang diberikan dan menjalankan prosedur hukum sebelum menentukan tindakan berikutnya.
Nusron dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Pemberitaan sebelumnya menyebut empat di antaranya sebagai orang yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat nama lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Pemeriksaan Nusron sebagai saksi diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Namun, status sebagai saksi tidak sama dengan status tersangka, dan hubungan dengan orang-orang yang disebut dalam perkara tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana.
Desakan MAKI kini mengarah pada satu pertanyaan: apakah KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron atau menerapkan mekanisme hukum lanjutan setelah mengevaluasi alasan ketidakhadirannya?
KPK telah menjelaskan bahwa keputusan tidak dapat dilepaskan dari penilaian penyidik terhadap surat dan alasan yang disampaikan Nusron. Sementara itu, MAKI meminta agar proses hukum tidak berlarut-larut.
Hingga informasi terakhir yang dapat diverifikasi dalam pemberitaan tersebut, belum ada pengumuman resmi bahwa surat perintah membawa telah diterbitkan ataupun Nusron telah dijemput di bandara.
Perkembangan selanjutnya bergantung pada keputusan penyidik dan hasil pemeriksaan terhadap alasan ketidakhadiran tersebut.