KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid, MAKI Desak Jemput di Bandara

    Caption: Gedung KPK.

    JAKARTA, INTRIK.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan langkah penjemputan paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, meski dua agenda pemeriksaannya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor tidak terlaksana.

    KPK menyatakan masih mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Di sisi lain, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak lembaga antirasuah itu tidak kembali mengandalkan penjadwalan ulang, melainkan mempertimbangkan penerbitan surat perintah membawa.

    Perbedaan sikap ini menempatkan KPK dalam sorotan publik. Penyidik perlu memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai hukum, sementara masyarakat menunggu kejelasan tindak lanjut terhadap saksi yang telah dua kali tidak memenuhi agenda pemeriksaan.

    KPK: Alasan ketidakhadiran masih dievaluasi

    Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Nusron.

    Surat tersebut memuat alasan adanya agenda lain yang berbenturan dengan jadwal pemeriksaan, termasuk perjalanan dinas ke luar negeri.

    “Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana diberitakan detikNews pada 17 Oktober 2026.

    Ia kemudian menjelaskan alasan ketidakhadiran Nusron dalam dua agenda pemeriksaan.

    “Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan. Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” ujarnya.

    Menurut Taufik, penyidik tidak serta-merta menetapkan langkah paksa tanpa terlebih dahulu menilai alasan yang disampaikan.

    “Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu,” katanya.

    Taufik menyebut hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penjadwalan ulang pemeriksaan.

    Dengan demikian, hingga pernyataan itu disampaikan, KPK belum mengumumkan keputusan final untuk menjemput paksa Nusron.

    KPK jelaskan mekanisme surat perintah membawa

    Taufik juga menjelaskan mekanisme pemanggilan saksi berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang baru.

    Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Apabila panggilan kedua tidak dipenuhi, langkah berikutnya dapat berupa penerbitan surat perintah membawa, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Dan ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara yang baru itu baru dengan surat perintah membawa,” ujar Taufik, sebagaimana dikutip iNews pada 17 Oktober 2026.

    Namun, penerapan mekanisme tersebut tetap harus memperhatikan tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara Nusron, KPK menyatakan alasan ketidakhadirannya masih perlu dievaluasi.

    Karena itu, pernyataan bahwa KPK mempertimbangkan penjemputan paksa tidak dapat dimaknai bahwa surat perintah membawa sudah diterbitkan atau Nusron telah ditangkap.

    MAKI: Tidak perlu menunggu panggilan ketiga

    Sikap KPK tersebut mendapat respons dari Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Ia menilai dua kali ketidakhadiran seharusnya menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk mengambil langkah yang lebih tegas.

    Boyamin meminta KPK tidak kembali mengirimkan panggilan ketiga apabila mekanisme hukum untuk menghadirkan saksi sudah dapat diterapkan.

    “Kalau sudah panggilan kedua, ya sudah upaya paksa kalau tidak hadir. Ini kan sudah tidak hadir satu, dua. Nggak ada panggilan ketiga,” kata Boyamin, sebagaimana diberitakan Monitor Indonesia pada 16 Oktober 2026.

    Ia menegaskan bahwa langkah yang dimaksud bukan sekadar mengirimkan surat panggilan baru, melainkan memerintahkan petugas membawa saksi untuk menjalani pemeriksaan.

    “Ini nggak boleh ada surat panggilan ke-3. Adanya surat perintah membawa orangnya. Ya dibawa, dicari di mana pun berada. Dibawa, bahasa orang awamnya ditangkap, tapi bahasanya di KPK beda yakni surat perintah membawa,” ujarnya.

    Boyamin juga mendesak KPK bersikap tegas dalam perkara tersebut.

    “KPK harus berani, kita tantang harus berani dong,” katanya.

    Pernyataan Boyamin merupakan desakan dari pihak MAKI. Keputusan mengenai penerapan upaya paksa tetap berada pada penyidik dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan hasil evaluasi alasan ketidakhadiran saksi.

    MAKI minta KPK menunggu di bandara

    Desakan Boyamin tidak berhenti pada penerbitan surat perintah membawa. Ia juga meminta KPK mengantisipasi kepulangan Nusron dari Malaysia agar pemeriksaan tidak kembali tertunda.

    “Untuk ini saya meminta KPK untuk melakukan surat perintah membawa nanti untuk menyanggong di bandara,” kata Boyamin dalam rekaman video yang diberitakan Inilah.com pada 17 Oktober 2026.

    Ia kemudian menegaskan tantangannya kepada penyidik.

    “Kita tunggu keberanian KPK,” ujarnya.

    Boyamin mengklaim berdasarkan penelusuran MAKI, Nusron diduga melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Batam, kemudian menyeberang menggunakan kapal feri ke Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Johor Bahru, Malaysia.

    Boyamin juga menyebut Nusron diduga menggunakan kendaraan dinas konsulat saat berada di Johor Bahru. Namun, rincian perjalanan dan penggunaan kendaraan tersebut merupakan klaim MAKI yang belum disertai konfirmasi independen dalam bahan pemberitaan yang tersedia.

    KPK sendiri menyatakan telah menerima surat yang menyebut adanya perjalanan dinas ke luar negeri sebagai alasan ketidakhadiran Nusron. Keterangan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan dugaan bahwa perjalanan dilakukan untuk menghindari pemeriksaan.

    Belum ada konfirmasi resmi yang dapat memastikan bahwa KPK benar-benar menempatkan petugas untuk menjemput Nusron di bandara.

    Dua agenda pemeriksaan tidak terlaksana

    Berdasarkan pemberitaan yang tersedia, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Agenda tersebut tidak terlaksana karena adanya kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN.

    Pemeriksaan kemudian dijadwalkan kembali pada 15 Oktober 2026. Nusron kembali tidak hadir dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri yang disebut menuju Malaysia.

    Dua agenda pemeriksaan yang tidak terlaksana itulah yang mendorong MAKI meminta KPK mengambil langkah lebih tegas.

    Meski demikian, ketidakhadiran seorang saksi tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Penyidik tetap harus menilai alasan yang diberikan dan menjalankan prosedur hukum sebelum menentukan tindakan berikutnya.

    Pemeriksaan Nusron dalam perkara HGB Bogor

    Nusron dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk.

    Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Pemberitaan sebelumnya menyebut empat di antaranya sebagai orang yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

    Empat nama lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

    Pemeriksaan Nusron sebagai saksi diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Namun, status sebagai saksi tidak sama dengan status tersangka, dan hubungan dengan orang-orang yang disebut dalam perkara tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana.

    Publik menunggu keputusan KPK

    Desakan MAKI kini mengarah pada satu pertanyaan: apakah KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron atau menerapkan mekanisme hukum lanjutan setelah mengevaluasi alasan ketidakhadirannya?

    KPK telah menjelaskan bahwa keputusan tidak dapat dilepaskan dari penilaian penyidik terhadap surat dan alasan yang disampaikan Nusron. Sementara itu, MAKI meminta agar proses hukum tidak berlarut-larut.

    Hingga informasi terakhir yang dapat diverifikasi dalam pemberitaan tersebut, belum ada pengumuman resmi bahwa surat perintah membawa telah diterbitkan ataupun Nusron telah dijemput di bandara.

    Perkembangan selanjutnya bergantung pada keputusan penyidik dan hasil pemeriksaan terhadap alasan ketidakhadiran tersebut.

      Ikuti kami di Facebook