
JAKARTA, INTRIK.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan langkah penjemputan paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, meski dua agenda pemeriksaannya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor tidak terlaksana.
KPK menyatakan masih mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Di sisi lain, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak lembaga antirasuah itu tidak kembali mengandalkan penjadwalan ulang, melainkan mempertimbangkan penerbitan surat perintah membawa.
Perbedaan sikap ini menempatkan KPK dalam sorotan publik. Penyidik perlu memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai hukum, sementara masyarakat menunggu kejelasan tindak lanjut terhadap saksi yang telah dua kali tidak memenuhi agenda pemeriksaan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Nusron.
Surat tersebut memuat alasan adanya agenda lain yang berbenturan dengan jadwal pemeriksaan, termasuk perjalanan dinas ke luar negeri.
“Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana diberitakan detikNews pada 17 Oktober 2026.
Ia kemudian menjelaskan alasan ketidakhadiran Nusron dalam dua agenda pemeriksaan.
“Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan. Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” ujarnya.
Menurut Taufik, penyidik tidak serta-merta menetapkan langkah paksa tanpa terlebih dahulu menilai alasan yang disampaikan.
“Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu,” katanya.
Taufik menyebut hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Dengan demikian, hingga pernyataan itu disampaikan, KPK belum mengumumkan keputusan final untuk menjemput paksa Nusron.
Taufik juga menjelaskan mekanisme pemanggilan saksi berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang baru.
Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Apabila panggilan kedua tidak dipenuhi, langkah berikutnya dapat berupa penerbitan surat perintah membawa, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dan ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara yang baru itu baru dengan surat perintah membawa,” ujar Taufik, sebagaimana dikutip iNews pada 17 Oktober 2026.