Korupsi Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun

INTRIK.ID, BABEL – Terdakwa kasus tipikor proyek CSD (Cutting Suction Dredge) dan Washing Plant (WP) 2018 milik PT Timah di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, Alwin Albar divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan, Selasa (3/12/2024).

Putusan itu dibacakan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto didampingi M Takdir dan Waraono.

Dalam putusan itu, Alwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya tim JPU, Wayan menuntut Alwin Albar dengan 14 tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Space Iklan/0853-1197-2121

JPU juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 24 miliar dan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Sebelumnya tim JPU juga telah menuntut terdakwa Ichwan Azwardi selaku kepala proyek dengan tuntutan 13 tahun dan 6 bulan penjara, dengan vonisnya hanya 3 tahun penjara.

Saat dijumpai satelah persidangan, Alwin Albar tidak banyak berkomentar dan mengalihkan ke kuasa hukumnya.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Tanya saja sama PH saya ya,” ucapnya sambil bergegas masuk kedalam mobil tahanan.

Sementara saat dijumpai, tim PH terdakwa Alwin Albar, Jose Rizal mengaku tidak puas atas putusan itu.

“Sbenarnya kami tidak puas dengan putusan hakim, hal ini tergantung pak Alwin Albar sendiri, apakah menerima atau banding, kita akan koordinasi dulu ya bang dengan pak Alwin,” jelasnya. (Abi)

 

Mungkin Suka Ini juga:
Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang

Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang

Hanya Berisi Kurma, Kacang dan Roti, Orang Tua Ragukan Nilai Gizi Menu MBG

Hanya Berisi Kurma, Kacang dan Roti, Orang Tua Ragukan Nilai Gizi Menu MBG

Diduga Ngerit BBM, Mobil Terbakar di SPBU Kejora

Diduga Ngerit BBM, Mobil Terbakar di SPBU Kejora

    Ikuti kami di Facebook