
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Masyarakat Desa Baru Beriga melalui tim 7 sampaikan surat rekomendasi ke Bupati Bangka Tengah untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perizinan Kepemilikan Komoditas Pertambangan Rakyat Liat (PKKPRL).
Surat tersebut diberikan kepada staf ADC bupati pada hari Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 10.30 di kantor Bupati Bangka Tengah di Koba.
Masyarakat Desa Baru Beriga menyatakan bahwa Bupati Bangka Tengah harus menjawab surat tersebut dalam tempo 5 hari kerja sesuai Undang-undang cipta kerja.