Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

Kirim Surat Rekomendasi Pencabutan IUP PKKPRL ke Bupati, Tim 7 Kasih Batas Waktu Lima Hari

347
×

Kirim Surat Rekomendasi Pencabutan IUP PKKPRL ke Bupati, Tim 7 Kasih Batas Waktu Lima Hari

Sebarkan artikel ini
IMG 20231209 WA0003 1

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Masyarakat Desa Baru Beriga melalui tim 7 sampaikan surat rekomendasi ke Bupati Bangka Tengah untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perizinan Kepemilikan Komoditas Pertambangan Rakyat Liat (PKKPRL).

Surat tersebut diberikan kepada staf ADC bupati pada hari Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 10.30 di kantor Bupati Bangka Tengah di Koba.

Masyarakat Desa Baru Beriga menyatakan bahwa Bupati Bangka Tengah harus menjawab surat tersebut dalam tempo 5 hari kerja sesuai Undang-undang cipta kerja.

“Masyarakat meminta tempo 5 hari kerja surat tersebut harus dijawab, sesuai dengan uud cipta kerja. Jika tidak dijawab maka kami menganggap bupati setuju untuk merekomendasikan pencabutan IUP PKKPRL itu,” ucapnya kepada intrik.id, Sabtu (9/12/2023).

Dalam surat tersebut, masyarakat Desa Baru Beriga menekankan pentingnya pencabutan IUP PKKPRL yang telah diterbitkan. Mereka mengungkapkan kekhawatiran atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh izin tersebut terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.

Surat rekomendasi tersebut juga akan disampaikan kepada DPRD Bangka Tengah dengan harapan mendapat dukungan.

“Kami berharap Bupati Bangka Tengah dapat mengerti dan memperhatikan kekhawatiran kami sebagai masyarakat Desa Baru Beriga. Pencabutan IUP PKKPRL sangat penting untuk melindungi lingkungan dan kehidupan masyarakat kami,” lanjutnya.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Bangka Tengah terkait surat rekomendasi pencabutan IUP PKKPRL tersebut.

Baca Juga:  Persiapan Pilkada 2024, Seluruh Bawaslu Rakor di Bangka Tengah
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas