
“Masyarakat meminta tempo 5 hari kerja surat tersebut harus dijawab, sesuai dengan uud cipta kerja. Jika tidak dijawab maka kami menganggap bupati setuju untuk merekomendasikan pencabutan IUP PKKPRL itu,” ucapnya kepada intrik.id, Sabtu (9/12/2023).
Dalam surat tersebut, masyarakat Desa Baru Beriga menekankan pentingnya pencabutan IUP PKKPRL yang telah diterbitkan. Mereka mengungkapkan kekhawatiran atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh izin tersebut terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.
Surat rekomendasi tersebut juga akan disampaikan kepada DPRD Bangka Tengah dengan harapan mendapat dukungan.