Ketua JMSI Kaltim : Selangkah Lagi Kita Hantarkan JMSI, Ke Kebun Jeruk Jakarta Pusat

    KALIMANTAN TIMUR. INTRIK.ID – Dewan Pers untuk sekian kalinya melaksanakan Verifikasi faktual ( verfak ) Pengurus Daerah ( Pengda ) terhadap organisasi perusahaan media siber, Jaringan Media Siber Indonesia ( JMSI ).

    Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo di dampingi staf sekretariat Dewan Pers, Irwan, Rabu (02/06/2021) melakukan verfak terhadap Pengda JMSI Kaltim di Pontianak. Verfak dilaksanakan malam hari mengahdirkan 14 perusahan media, 2 diantaranya verifikasi faktual. Kemudian 9 perusahaan media tergabung dalam JMSI Kaltim sudah memenuhi syarat perusahaan pers seperti diamanatkan UU Pers.

    Sementara 3 perusahan pers dinyatakan belum memenuhi syarat, karena maksud dan tujuan perusahan masih tergabung dengan tujuan lainnya seperti perdagangan dan jenis usaha lainnya yang tidak berhubungan dengan pers.

    “Dari 10 minimal perusahan pers yang disyaratkan oleh Dewan Pers, Pengda JMSI Kaltim memenuhi persyaratan 11 perusahan pers dan lulus verfak,” ungkap M. Sukri, Ketua JMSI Kaltim didampingi Sekretaris JMSI Kaltim, Nanda dan sejumlah pengurus lainnya.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook