BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Jelang Pilkada serentak tensi politik mulai memanas , saling dukung paslon nampaknya semangkin terlihat. Berbagai alat peraga kampanye digunakan guna mensosialisasi jagoanya masing – masing ,meski pun pihak KPU belum mempersilahkan pihak timses paslon memasang alat peraga kampanye.
Kondisi diatas terjadi juga di Kabupaten Bangka, sejumlah masyarakat pendukung kotak kosong sudah memasang baliho coblos kotak kosong. Namun kemunculan baliho tersebut mendapat tanggapan elemen masyarakat. Pasalnya dalam contoh surat suara muncul logo KPU dan Pemkab Bangka. Tercantum dalam spanduk kampanye kolom kosong yang tersebar di seputaran Sungailiat.
Hal tersebut dipertanyakan oleh Ketua LSM Garuda KPPRI, Selamet Riyadi. Dalam wawancara pada Jumat (20/9/2024) malam di Sungailiat, Selamet Riyadi mempertanyakan kenapa KPU dan Pemkab Bangka cenderung diam saat logo keduanya tercantum di spanduk kampanye tersebut.
Baliho kampanye kotak kosong dengan logo KPU dan Pemkab Bangka ini telah dipasang di beberapa kawasan di Kota Sungailiat, seperti di Lingkungan Nelayan II, Sri Bulan, Kuday, hingga Sinar Jaya.
“Desain baliho itu sendiri kok bisa ada logo KPU dan Pemkab Bangka. Karena setahu saya belum ada juknis dan juklak, jadi ada apa KPU dan Pemda dalam hal ini,” ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut, Selamet berkata akan berkirim surat ke KPU dan Bawaslu, serta Pemkab Bangka dalam waktu dekat.
“Karena ini seolah-olah sudah menggiring dan dapat izin dari pihak penyelenggara dan pemda. Itu permasalahannya, berarti netralitas pemda dan KPU itu seakan mereka mendukung terkait kotak kosong ini,” ujarnya.
Selain berkirim surat, Slamet Riyadi menegaskan pihaknya akan melapor ke Bawaslu terkait tercantumnya logo KPU dan Pemkab Bangka dalam spanduk tersebut, karena dirinya menganggap sebagai tindakan yang sudah mengganggu tahapan Pilkada.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, dalam pesan singkat mengatakan akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bangka untuk mengkaji hal itu.
“Kami akan mengkaji bersama Bawaslu, pak,” ujar Sinarto, Jumat malam.
Dalam kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Bangka, Asmawi Alie, berdalih kalau spanduk tersebut bukan milik Pemkab Bangka.
“Maaf bukan dari pemda. Sama halnya dengan logo KPU,” tutur Asmawi.
Guna mengusut kejadian ini, Asmawi tegaskan akan mengikuti kebijakan Bawaslu Kabupaten Bangka.
“Iya, ikut aturan apa yang diputuskan Bawaslu,” tutupnya.