INTRIK.ID, BANGKA — Polres Bangka berhasil menangkap seorang penyelewengan BBM jenis solar di Sungailiat, Rabu (7/9/2022).
Penyelewengan itu dilakukan pelaku yakni Handrias alias Jarno dengan cara memindahkan BBM dari dimobilnya ke drum.
Aktifitas itu bermula dari kecurigaan anggota polisi terhadap pelaku yang kemudian membuntutinya.
Mobil Panther dengan plat BN 1897 TY yang dikendarai pelaku sebelumnya mengisi di SPBU Imam Bonjol Sungailiat. Namun setelah sampai di tempatnya di Lubuk Kelik, pria kelahiran 1977 itu justru menguras isi tangki mobilnya ke jerigen.
Setelah dicek, pihak kepolisian juga mendapatkan 1 drum berisi 220 liter solat, 3 drum kosong, 1 tangki modif dan 27 jerigen kosong.
Wakapolres Bangka, Kompol R Whardana mengatakan modus itu merupakan gaya lama yang dilakukan oleh setiap pengerit BBM.
“Ini modus lama pengerit (penimbun BBM-red). Masalah BBM ini merupakan atensi presiden, kami pihak polri hanya menjalankan agar tidak ada lagi kejadian ini,” ungkapnya.
Ia mengatakan pelaku saat ini diancam 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Pelaku disangkakan Pasal 55 Undang undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” tambahnya.
Pihaknya juga akan melakukan pengembangan terhadap penyelewengan BBM itu untuk melihat keterlibatan orang lainnya.
“Saat ini lagi dikembangkan apakah nanti akan ada keterlibatan orang lain. Yang jelas saat ini pengawasan (setiap SPBU-red) melibatkan seluruh elemen,” terangnya.
Whardana juga menyampaikan saat ini seluruh kapolsek juga berperan aktif dalam memantau aktifitas pembelian BBM di SPBU.
“Kondisi saat ini juga harus tepat sasaran. Ketersediaan BBM kita juga cukup tapi pengerit-pengerit ini yang bikin macet. Makanya sekarang sudah tidak ada lagi antrian panjang,” tegasnya.(red)