Kepergok Saat Mencuri di Rumah Dinas RSJ, Pelaku Ditangkap di Hutan

    INTRIK.ID, BANGKA – Tim Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian pemberatan yang terjadi dk perumahan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangka Belitung di Sungailiat Kabupaten Bangka, Jumat (14/6/2024).

    Dari penelusuran tim Kelambit, pelaku diketahui berinisial Mr alias Rudi (38) dan diringkus tak lebih dari enam jam.

    Kejadian itu awalnya diketahui oleh pegawai RSJ yang memang dilakukan saat siang hari. Namun saat ketahuan, pelaku berhasil melarikan diri.

    Karena terburu-buru, sepeda motor pelaku dan beberapa potongan kabel yang sudah berhasil dipotong tertinggal di lokasi.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Tim Kelambit Satreslrim Polres Bangka yang dipimpin langsung Aipda Nanang Sulitiyono langsung melakukan penyelidikan dan menyisir hutan yang berada di belakang TKP.

    “Setelah beberapa jam dari kejadian, kita mendatangi lokasi, dan melakukan olah TKP bersama Tim Identifikasi Polres Bangka, kemudian kita melakukan penyelidikan, dan menyisir hutan yang diduga lokasi pelaku kabur. Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangka Ipda Mario Tambunan seizin Kapolres Bangka.

    Dalam aksinya, kata Ipda Mario, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela yang terkunci menggunakan obeng. Pelaku kemudian mengambil satu unit televisi merk Sharp 32 inch warna putih dan kabel-kabel instalasi rumah korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.

    “Jadi belum lama mereka melakukan aksi pencurian di dalam rumah, pelaku ini sempat ketahuan pegawai rumah sakit, dan langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya,” jelasnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio Soul, satu buah televisi merk Sharp 32 inch warna putih, baju kaos, obeng dan gunting.

    “Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Jasad Jauhari Ditemukan Tersangkut Jaring, Ada Bekas Gigitan Buaya di Pinggang

    Jasad Jauhari Ditemukan Tersangkut Jaring, Ada Bekas Gigitan Buaya di Pinggang

    Diduga Diterkam Buaya, Warga Hilang saat Najur Ikan di Sungai Limbung

    Diduga Diterkam Buaya, Warga Hilang saat Najur Ikan di Sungai Limbung

    Warga Cerucuk Belitung Tewar Diterkam Buaya di Depan Sang Anak saat Mandi di Kolong

    Warga Cerucuk Belitung Tewar Diterkam Buaya di Depan Sang Anak saat Mandi di Kolong

    Pembacokan di Lokasi Tambang Timah Ilegal, Korban Dibawa ke Puskesmas Lubuk Besar

    Pembacokan di Lokasi Tambang Timah Ilegal, Korban Dibawa ke Puskesmas Lubuk Besar

    Katanya Tambang Timah Dipemali Telan Tujuh Orang Korban Ilegal, Namum Muncul Slip Pembayaran Berlogo PT Timah?

    Katanya Tambang Timah Dipemali Telan Tujuh Orang Korban Ilegal, Namum Muncul Slip Pembayaran Berlogo PT Timah?

    Rombongan Pegawai Kecamatan Pangkalan Baru Alami Kecelakaan

    Rombongan Pegawai Kecamatan Pangkalan Baru Alami Kecelakaan

      Ikuti kami di Facebook