
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kepala Pengawas Tambang (Wastam) Pos Trubus, Andika dicecar hakim saat sidang lanjutan perkara tambang ilegal di kawasan Perkantoran Pemkab Bangka Tengah di PN Koba, Senin (13/4/2026).
Dalam sidang tersebut, Wastam dinilai lalai karena kecolongan oleh aktivitas penambangan ilegal selama 21 hari oleh Acing dan rekanya.
“PT Timah ini kerjanya apa sampai 21 hari tidak tau ada yang menambang ilegal. Terus apa antisipasi terhadap itu dan mengapa bisa mengeluarkan SPK (Surat Perintah Kerja) sementara dan skors. Apa PT Timah jangan-jangan terlibat,” ungkap hakim anggota, Indra.
Ia juga menanyakan, bagaimana pihak Acing bisa berkemah disana dan tetap beroperasional dalam menggali tanah dari 14 Januari 2026 hingga 21 hari kedepannya.
“Kan PT Timah sudah tau gak ada SPK, terus kenapa tidak bersurat apapun. Ini gak jalan SOPnya kalau begitu. Terus jelas disana ada Excavator dan juga alat penyedot tanah. Harusnya diawasi dong, ” tegasnya.
Indra juga menegaskan PT Timah melakukan pembiaran dan seakan pura-pura tidak tahu dengan adanya aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Pembuktian ini juga masih kurang, katanya ada excavator, ada mesin terus penyitaan timah, mana semuanya. Ini pembuktian dulu,” tukasnya.
Sementara Kepala Wastam, Andika mengatakan pihaknya selalu melaporkan kegiatan patroli setiap hari dari pagi sampai sore yang mana pengamanan dilakukan wastam dan dan tim pengamanan.
Ia melanjutkan, pihak Acing bisa beroperasional karena meminta skors untuk perataan tambang dan reklamasi yang mana mereka meminta adanya mesin penyedot tanah dan excavator untuk perataan dan pemindahan tanah untuk di Reklamasi.
“Mereka memang sudah meminta skors karena hujan untuk reklamasi. Namun penambangan dilakukan malam. Tapi kadang kegiatan malam juga tidak dilakukan. Itu saja yang kami ingat, ” jelasnya.