INTRIK.ID, BANGKA — Kejaksaan Negeri Bangka melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat Damkar Dinas Satpol PP Kabupaten Bangka, Jumat (9/9/2022).
Penahanan itu merupakan tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidsus ke Penuntut Umum Kejari Bangka.
Ketiga tersangka yakni KA yang merupakan mantan Kasatpol PP Bangka dan saat ini menjabat Kepala Kesbangpol Bangka, Sp Kabid Damkar dan AS pihak ketiga ditahan selama 20 hari kedepan.
Kasat Intel Kejari Bangka, Mirsyahrizal mengatakan ketiga nya didakwa melanggar pasal 2 atau pasal 3 jo pasal 18 UU tipikor No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 dengan total kerugian negara kurang lebih Rp 200 juta.
“Para tersangka akan dibawa dan ditahan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang untuk selanjutnya akan dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor di Pangkal Pinang agar segera disidangkan,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dengan adanya proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) di bidang Pemadaman Kebakaran di Satpol PP Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2021. Namun dalam pelaksanaannya, alat yang dipesan tidak sesuai dalam rancangan awal sehingga merugikan negara. (red)