
INTRIK.ID, BANGKA BELITUNG – Seluruh Kepala Daerah di Bangka Belitung diminta untuk melakukan pengelolaan sampah sesuai aturan agar terhindar dari jeratan hukum.
Hal itu disampaikan Kepala Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Rido dalam diskusi KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) di hotel Aston Pangkalpinang, Jumat (6/3/2026).
Dirinya menegaskan, jika pengelolaan sampah dilakukan tidak sesuai peraturan maka bisa mendapatkan dampak pidana hingga 5 tahun penjara dan denda sampai Rp 5 miliar.
“Jadi saya minta, seluruh kepala daerah seger berbenah untuk melakukan pengelolaan sampah sesuai aturan. Jangan sampai ada pencemaran dan pengelolaan sampah yang malah merusak lingkungan karena bisa dipidana 5 tahun dan denda 5 miliar, ” ungkapnya.
Ia juga meminta agar seluruh sampah yang ada bisa dikelola menjadi energi biomasa untuk mengganti batu bara sebagai pembangkit listrik saat ini.
“Sampah itu kalau dikelola dengan baik bisa jadi energi biomasa, bisa jadi konblok, bisa jadi kerajinan dan masih banyak lagi. Makannya pengelolaannya harus benar dan baik,” tegasnya.
Rido mengungkapkan, jika sampah bisa dikelola dengan baik, maka akan menjadi penghasilan tambahan untuk daerah dan menutup biaya pemeliharaan alat.
“Jadi sampah itu bisa menambah PAD dan menutup biaya pemeliharaan alat tersebut. Jadi kalau bisa mengelola dengan baik maka itu menjadi ekonomi kreatif yang baru, ” ungkapnya.
Ia berharap, tak ada lagi pengelolaan sampah yang salah di Bangka Belitung agar tidak mencemari lingkungan.