Bangka Tengah

    Kejari Bateng Selamatkan Uang Negara Rp200 Juta

    ×

    Kejari Bateng Selamatkan Uang Negara Rp200 Juta

    Sebarkan artikel ini

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) selamatkan keuangan negara sebesar Rp200 juta dari kasus penyalahgunaan dana desa di salah satu desa di Bangka Tengah.

    Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Padeli menjelaskan, Bahwa pada hari Kamis 6 November 2025 kemarun, Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Bangka Tengah melakukan penyelamatan keuangan negara melalui pengembalian uang kerugian keuangan negara sebesar Rp202.781.306,- dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Desa pada salah satu desa di Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025.

    “Kemarin 6 November kami berhasil mengembalikan dana desa sebesar Rp202.781.306 yang mana uang tersebut dikembalikan oleh salah satu pemerintah desa di Kecamatan Namang,” jelasnya di Koba, Rabu (12/11/2025).

    Uang pengembalian tersebut diserahkan langsung dari Kaur Keuangan Desa kepada Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Wayan Indra Lesmana kemudian Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Wayan Indra Lesmana.

    “Uang tersebut kemarin diserahkan oleh kaur keuangan desa secara langsung dan di dampingi oleh Dinsos PMD, ” ujarnya.

    Uang tersebut langsung diserahkan kepada BPKAD (Badan Pengelolaan As t dan Keuangan Daerah) Kabupaten Bangka Tengah melalui Kabid Akuntansi dan Pelaporan pada BPKAD Kabupaten Bangka Tengah, Suhernawati Nengsih untuk disetorkan ke Kas Negara/Daerah.

    “Uang sudah diberikan ke BPKAD Bateng yang mana langsung disetorkan ke kas daerah dan menjadi kas daerah, ” ungkapnya.

    Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menunjukan komitmen yang serius dan profesional dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dan juga akan terus melakukan pencegahan dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bangka Tengah agar Dana Desa yang digunakan tepat sasaran dan bermanfaat bagi kepentingan pembangunan masyarakat Desa.

    “Kami akan berupaya untuk berkomitmen dalam penanganan korupsi karena merugikan negara. Kami berupaya untuk terus mengembalikan kerugian negara, ” tukasnya.

    Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

      Home
      Hot
      Redaksi
      Cari
      Ke Atas