Kejari Basel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Legalitas Lahan Negara

    “SA jugaa dijanjikan sebidang tanah serta pembayaran cicilan mobil selama 3 bulan yang mana angsuran perbulannya Rp 8,5 juta, ” lanjutnya.

    Kajari juga menyatakan, untuk semua pelaku yang merasa terlibat seger melakukan pengembalian dan menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan sebelum nantinya diketahui oleh pihak Kejaksaan secara langsung.

    “Siapapun yang merasa terlibat silahkan mengembalikan uangnya dan juga menyerahkan diri. Namun, dengan penyerahan diri dan juga pengembalian belum serta merta menggugurkan penindakan hukum. Namun nanti kita lihat perannnya seperti apa. Tapi paling tidak meringankan hukuman jika terbukti bersalah, ” tukasnya.

    Kedua pelaku sudah diamankan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dan dibawa ke lapas IIA Pangkalpinang.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook