
Lebih lanjut, Dalam perakara ini, R bertindak sebagai pengurusan perizianan PT. SAS dan PT Lam oleh JN (mantan Bupati Basel) dengan berbekal surat permohonan tanpa persyaratan lengkap yang seharusnya di lengkapi perusahaan dengan menggunakan kop surat Dinas Lingkungan Hidup yang mana menyalahi wewenang.
“Atas perintah tersebut, R menerbitkan surat izin prinsip untuk PT. SAS dan PT. LAM hanya berbekal surat permohonan tanpa persyaratan lainnya dengan KOP perizinan Dinas Lingkungan Hidup. Dimana surat izinnya diterbitkan melawan hukum oleh R karena seharusnya seluruh izin prinsip dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal bukan Dinas lingkungan hidup sesuai pasal 25 ayat 1, ” jelasnya.
Kajari juga mengungkapkan, PT. SAS dan PT. Lam tidak pernah melengkapi persyaratan apapun serta tidak melalui prosedur yang seharusnya namun seluruh surat yang diterbitkan di tanda tangani JN (Mantan Bupati Basel) dan tidak teregister.
Kajari Basel itu juga menyebutkan, untuk SA dalam kasus ini bertindak sebagai surveyer lahan, pengambil titik koordinat dan pemasangan patok dilokasi kecamatan lepar Pongok desain Tanjung Labu dan Tanjung Sangkar untuk kemudian dijadikan lahan tambak udang yang sudah disepakati menggunakan aplikasi buatan sendiri.
“SA ini bertindak sebagai pengecekan lahan, survey lahan, penentuan titik koordinat dan pemasangan patok serta membuat surat SP3AT ( Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah) atas perintah JN yang disiapkan DK (tersangka sebelumnya). Padahal SA tidak memiliki kewenangan apapun dalam hal ini, ” ujarnya.