INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kajari Bangka Tengah bersama kasi Intel meninjau lokasi penyitaan aset milik tersangka kasus korupsi timah, Thamron alias Aon. Hal itu dikarenakan adanya arahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia.
Peninjauan itu meliputi rumah dan lahan perkebunan yang disita penyidik Jampidsus Kejagung RI beberapa waktu lalu.
“Pengecekan yang kita lakukan ini menindaklanjuti arahan Kejagung. Ada beberapa lokasi yang asetnya disita dan kita datangi,” ujar Kepala Kasintel Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Ivan Situmorang, Kamis (5/9/2024).
Ia melanjutkan, saat melakukan peninjauan langsung di perkebunan sawit di Kelurahan Arung Dalam, Koba, pihaknya justru menemukan aktivitas tambang timah ilegal.
“Tadi kita bukan hanya mengecek bangunan saja, tapi ada beberapa lahan perkebunan sawit, salah satunya di Kelurahan Arung dalam, dan dilokasi kami dapati ada aktivitas penambangan timah,” ujarnya.
Ivan menegaskan, terkait adanya aktivitas itu, kami perintahkan para penambang untuk menghentikan aktivitasnya dan mengangkat peralatannya.
“Para penambang yang menambang di lokasi sitaan, kami minta untuk menghentikan aktivitasnya dan membongkar peralatannya, apa bila masih membandel akan ditindak dengan tegas,” terangnya.