Kejari Bangka Tengah Musnahkan 1,16 Kg Sabu Hingga 90 Gram Ganja

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) musnahkan barang bukti dari 77 perkara, Rabu (10/8/2022).

    Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kejari Bateng ini juga diikuti oleh Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda).

    Barang bukti (BB) sabu, ganja dan ekstasi menjadi barang pertama yang dimusnahkan dengan cara diblender dan menjadi pertanda pemusnahan barang bukti tindak pidana yang berhasil diselesaikan.

    Barang bukti lainnya seperti pakaian dan sejumlah perlengkapan tidur seperti selimut dan kasur dimusnahkan dengan cara dibakar.

    Selain itu, ada juga sejumlah barang bukti handphone yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu serta senjata tajam yang dihancurkan dengan cara dipotong-potong.

    Tak hanya itu, terdapat kurang lebih 17 liter minuman keras jenis arak dan sekitar 80 liter fermentasi beras, ragi dan gula yang turut dimusnahkan dengan cara dibuang ke lubang lalu ditimbun.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook