
“Di tahun 2022, ini adalah pertama kalinya kita melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana,” ungkap Syamsuardi.
Dia berujar, sejauh ini tindak pidana narkotika memang cukup banyak ditemukan di Kabupaten Bangka Tengah.
Bahkan dari total 39 perkara yang berhasil diungkap, ada sebanyak 158 bungkus plastik bening sabu dengan total berat 1,16 kg sabu, 1 butir ekstasi dalam keadaan hancur dan 90,774 gram ganja yang dimusnahkan pada hari ini.
Lanjut Syamsuardi, pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan keputusan pengadilan sesuai dengan prosedur yang harus dilakukan.
“Karena dibeberapa pengalaman yang ada, pemusnahan barang bukti ini hanya bersifat administrasi. Bahkan ada barang bukti yang dipakai kembali seperti handphone oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya berkeinginan melakukan proses pemusnahan tersebut secara benar dengan menghadirkan para saksi dari jajaran Forkopminda Bangka Tengah.(erwin