
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Bangka Tengah, Maharani Cahyanti mengungkapkan, pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang bukti yang amar putusannya dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 77 perkara tindak pidana,” kata Rani, sapaan akrabnya.
Dia menjelaskan, 77 perkara tersebut terdiri dari 39 perkara tindak pidana narkotika dan 38 perkara tindak pidana umum lainnya.
Adapun perkara lain yang dimaksud adalah perkara kekerasan, pencurian, minuman keras, tindakan asusila dan lain sebagainya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Syamsuardi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan terhadap perkara-perkara yang telah memperoleh keputusan hukum tetap.
Ia mengatakan, 77 perkara tersebut adalah perkara yang telah jelas amar putusannya pada rentan waktu akhir tahun 2021 hingga tahun 2022.