Kejari Bangka Tengah Lepas 2 Lot Barang Rampasan, Nilainya Melonjak Rp66,9 Juta

    “Keberhasilan lelang ini menunjukkan kita mampu melakukan optimalisasi pemanfaatan dan pemulihan nilai ekonomi barang rampasan negara. Dari nilai limit Rp117 juta, kita berhasil mencapai Rp184 juta. Selisih Rp66,9 juta ini tentu menambah penerimaan negara,” jelasnya.

    Ia menambahkan, lelang barang rampasan tidak hanya bertujuan mengosongkan penyimpanan barang bukti, tetapi juga memastikan aset yang telah dirampas berdasarkan putusan hukum dapat dikelola secara efektif dan memberikan nilai ekonomi bagi negara.

    “Melalui kegiatan ini Kejaksaan Negeri Bangka Tengah terus berkomitmen untuk memperkuat tata kelola pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas,” tegasnya.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook