
“Siapapun yang punya informasi silahkan laporkan ke kami Kejaksaan. Dan bagi pihak-pihak yang merasa terlibat seger melaporkan dirinya dan mengembalikan aliran dana 45,9 miliar itu,” tegasnya.
Namun, saat ditanya apakah akan menggugurkan penindakan hukum, Kajari hanya mengatakan harus melihat dari segi apa orang tersebut terlibat.
“Kalau sudah ada yang melaporkan sendiri nanti kita lihat mensrea orang ini dimana, ” ujarnya.