
INTRIK.ID, BANGKA SELATAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) telah menerima kembalian uang kerugian negara dari tersangka korupsi tata kelola Timah.
Adapun uang tunai pengembalian kerugian keuangan negara hari ini berasal tersangka Y dari CV Candra Jaya senilai Rp 2 miliar dan dalam 2 rekening total Rp 794.191.247. Sedangkan Rp 300 juta dari saksi dari CV Teman Jaya selaku PJO. Jadi nilai uang yang diamankan senilai Rp 3.094.191.247 atau Rp 3,09 miliar.
Kepala Kejari Basel Dr Asep Kurniawan Cakraputra mengatakan, selain menerima sejumlah uang dari tersangka Yusuf dan saksi dari CV Teman Jaya, pihaknya juga mengamankan dua SPBU dan sebuah ruko di Toboali milik tersangka Y.
“Kita juga mengamankan dua SPBU, satunya di Desa Gadung, satu di Dusun Parit 9 dan ruko di Puput Toboali,” sebutnya dalam konfrensi pers, Selasa (31/03).
Dikatakannya, pengamanan aset milik tersangka ini dimaksudkan untuk menghindari pemindahan kepemilikan aset dari tersangka ke pihak lain. Selain itu, pengamanan aset Ini dilakukan dalam rangka upaya pemulihan aset Terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi pada tata kelola penambangan bijih timah PT Timah kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015 sampai 2022.
“Ini sebagai bentuk upaya kita dalam mengamankan dan upaya pemulihan aset terkait perkara tindak pidana korupsi tata kelola timah,” tandasnya.
Diketahui, pihak Kejari Basel telah mengamankan 11 tersangka yakni dua diantaranya dari pejabat PT Timah. Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah tahun 2012 – 2016 dan Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) tahun 2015 – 2017.
Adapun delapan mitra PT Timah yakni, Kurniawan Effendi Bong selaku Direktur CV Teman Jaya, Harianto selaku Direktur CV SR Bintang Babel, Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia, Steven Candra selaku Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada, Hendro selaku Direktur CV Bintang Terang, Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel, Yusuf selaku Direktur CV Candra Jaya dan Usman Hamid selaku Direktur Usman Jaya Makmur.