Kejagung Sita Dua Unit Mobil Mantan Kades Penyak

    Foto: kantor Kejagung RI. (Ist)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menggerebek rumah mantan Kades Penyak Bangka Tengah, Rustam.

    Dari penggerebekan itu, tim Kejagung menyita dua unit mobil yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

    Kedua unit mobil itu langsung dibawa ke rumah sitaan Kejati Bangka Belitung.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook