
“Kami tidak mau menanggapi, karena ini sudah putus. Dasar eksekusi putusan Ketua Pengadilan. Kami hanya menjalankan putusan untuk pengosongan lahan sengketa. Dasarnya kami gak tau, karena bukan kewenangan kami. Surat tanah yang diduga kuat palsu atau bodong ada di kantor (PN Sungailiat). Silahkan kalau keberatan ajukan perlawanan,” ujarnya.
Meskipun begitu, pihak PN Sungailiat tetap melakukan eksekusi tersebut.
Sementara itu, Camat Merawang, Jaelani mengaku tidak mengetahui soal asal usul surat yang dimiliki Abong.
“Kita juga baru bertugas disini, jadi kalau sejarah surat itu karena persidangannya sudah lama, kita mengawasi proses eksekusi yang sudah diputuskan pihak Pengadilan tertanggal 24 Februari 2021,” katanya.
Terpantau, proses eksekusi lahan itu disaksikan ratusan warga sekitar. Sejumlah aparat kepolisian tampak berjaga-jaga mengamankan lokasi dan proses eksekusi.(int)