
Ditanya bagaimana pihak Kecamatan Belinyu menyikapi, rendahnya penyerapan tenaga kerja warga sekitar oleh Perusahaan tambak udang ?
“Soal minimnya penyerapan tenaga kerja warga sekitar oleh usaha dimaksud, kita akan jadikan bahan evaluasi kecamatan sesuai Peraturan Daerah ( Perda ) nomor 10 Tahun 2017,” jawabnya.
Lebih lanjut Sarly Nopriansyah mengatakan Setiap perseroan harus punya tanggung jawab sosial.
“Berkaitan dengan kontribusi dan tanggung jawab sosial perseroan seperti CSR dan lainya, Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang tanggung jawab sosial dan perseroan, Perda tersebut mengatur tanggung jawab melekat dari setiap perusahaan menjalankan usaha dibidang Sumber Daya Alam ( SDA ). artinya harus ada hubungan selaras antara kegiatan ekonomi dan perlindungan lingkungan serta kepada masyarakat setempat,” jelasnya.