
Ia juga membantah klaim bahwa tindakan terhadap kliennya dilakukan dalam rangka melerai keributan.
“Kalau alasan pelaku itu melerai, itu hanya alasan. Faktanya masih bisa mencegah pelaku lain ketika mau memukul klien dengan kunci roda atau memeluk badan klien kami untuk melerai. Bukannya mencekik dan membuat klien kami susah bernapas, lalu secara panik dan spontan memberontak,” jelas Dairi.
Menurutnya, tindakan kliennya merupakan bentuk pembelaan diri terpaksa. Ia menyebut telah merujuk Pasal 34 dan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembelaan terhadap serangan serta pembelaan terpaksa yang melampaui batas karena keguncangan jiwa.
LBH Milenial juga menyatakan telah menghadirkan tiga saksi dari pihak klien ke Polsek Pangkalan Baru untuk memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut.
Selain itu, pihaknya mengaku telah menyerahkan legal opinion dan memorandum hukum kepada Polsek Pangkalan Baru sebagai bahan pertimbangan penyidik.
“Silakan gelar perkara di lapangan dulu, lihat fakta sebenarnya. Pada intinya jika semua tidak sesuai dengan SOP terkait penyelidikan, kita akan ketemu di pengadilan untuk praperadilan,” tambahnya.
Selain perkara pengeroyokan, LBH Milenial turut menyoroti informasi mengenai aktivitas salah satu pihak yang disebut-sebut terlibat dalam perkara tersebut di SPBU Kampung Dul.