
Polisi menyangkakan SS dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan memeriksa saksi-saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Bangka Tengah juga mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.