Kasasi Kades Penyak Dikabulkan MA, Hukumannya Berkurang 2,5 Tahun

    Foto: Kuasa Hukum Kades Penyak. (Erwin)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Permohonan Kasasi Kades Penyak atau tersangka otak intelektual terhadap pengerusakan aset PT. Mitra Stania Kemingking disetujui oleh Mahkamah Agung.

    Sebelumnya Kades Penyak, Syafawi ditetapkan sebagai tersangka otak intelektual oleh pengadilan negeri Bangka Tengah dengan amar putusan 4,5 tahun penjara.

    Syahrial Rosidi selaku Kuasa Hukum Kades Penyak Syafawi mengatakan, pihaknya akhirnya mendapat penerapan keadilan hukum saat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

    “Alhamdulillah, kami akhirnya mendapatkan penerapan hukum yang sesuai di Mahkamah Agung dimana akhirnya keputusan Pengadilan Negeri junto pengadilan Tinggi diperbaiki oleh Mahkamah Agung,” ucapnya kepada intrik.id, Rabu (21/6/2023).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Syahrial menjelaskan, keputusan kasasi ini sudah final dan tidak akan bisa diganggu gugat dan tidak dapat diajukan banding oleh siapapun termasuk Jaksa Penuntut nantinya.

    “Jadi amar putusan ini sudah inkrah atau sudah memiliki keputusan yang benar dan memiliki hukum yang tetap. Jadi tidak bisa lagi di PK banding atau ditinjau ulang karena ini sudah final,” jelasnya.

    Syahrial menyebutkan, amar putusan dari kasasi adalah menetapkan keputusan baru dan menggugurkan amar putusan sebelumnya, pengurangan hukuman sampai dengan 2,5 tahun dan dipotong masa tahanan.

    “Jadi kurungan menjadi 2 tahun dan dipotong masa tahanan yang sudah berjalan 11 bulan yang dimana keputusan sebelumnya 4 tahun 6 bulan,” ujar Syahrial.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Syahrial mengungkapkan, suasana Haru dan tangis sempat pecah saat kasasi diterima oleh Mahkamah Agung yang memperbaiki amar putuskan pengadilan negeri junto pengadilan tinggi.

    “Keluarga juga sangat terharu atas keadilan yang diberikan Mahkamah Agung dan yang bersangkutan sekarang berada di Lapas Tua Tunu dan tidak dibawa ke lapas Palembang,” ungkapnya.

    Syahrial berharap, semua penerapan hukum bisa diterapkan sesuai pasal dan juga keadilan yang berlaku.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Kecelakaan di Desa Beruas, Dua Orang Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan di Desa Beruas, Dua Orang Pengendara Motor Tewas

    Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

    Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

    Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

    Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

    Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

    Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

    Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang

    Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang

    Hanya Berisi Kurma, Kacang dan Roti, Orang Tua Ragukan Nilai Gizi Menu MBG

    Hanya Berisi Kurma, Kacang dan Roti, Orang Tua Ragukan Nilai Gizi Menu MBG