
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kasus pencurian uang Kapolres Bangka Tengah senilai Rp 850 juta yang dilakukan dua ajudannya yakni Garin dan Septian hingga kini masih dalam proses hukum.
Selain itu, proses sidang etik dan profesi juga sudah sampai di tahap Komisi Kode Etik Kepolisian Polda Bangka Belitung.
Untuk diketahui, kedua polisi itu mencuri uang di dalam berangkas milik Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono yang akan digunakan untuk operasi keponakan.