Scroll untuk baca artikel
Politik

Kampanye di Media Mulai 21 Januari, KPU: Semua Calon Diberikan Hak yang Sama

301
×

Kampanye di Media Mulai 21 Januari, KPU: Semua Calon Diberikan Hak yang Sama

Sebarkan artikel ini
IMG 20240119 WA0002

INTRIK.ID, BANGK TENGAH – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah (KPU Bateng) menggelar sosialisasi pengotimalan pelaksanaan sosialisasi tahapan pemilu 2024 dan iklan kampanye di media massa bersama media masaa se-Kabupaten Bangka Tengah di Buzakei Seblak and Coffe di Kelurahan Simpang Perlang, Jumat (19/1/2024).

Patoni selaku komisioner KPU Bangka Tengah mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar media tidak salah dalam menaruh iklan di media cetak, online maupun elektronik.

“Coffe morning kali ini kita sosilisasikan pelaksanaan iklan kampanye di media massa agar tidak ada hal yang melanggar dalam iklam kampnye di media,” ucapnya kepada awak media.

Patoni melanjutkan, pihaknya sangat membutuhkan insan pers dalam mensosialisasikan tahapan pemilu dan mengajak masyarakat untuk datang ke TPS dan mencoblos pilihan mereka.

“Pemilu kemarin kita partisipasi pemilih sampai 83%, tahun ini kami optimis leboh dari itu. Untuk itulah kami butuh media untuk membantu kami mensosialisasikan tahapan pemilu sebgaj mitra KPU,” ungkapnya.

Patoni berharap, agar KPU, Bawaslu dan Media selalu bersinergi dengan baik.

Ditempat yang sama, Sabri Komisioner KPU Bangka Tengah menjelaskan, iklan kampanye di media massa bergantung pada jenis medianya dan dibatasi setiap media.

“Kalau online cuma 1 banner, kalau cetak 810 per kolom, kalau radio 10 spot per 60 detik dan TV 10 spot 30 detik. Jadi ada aturannya,” jelas Sabri.

Sabri mengatakan, iklan kampanye di media massa ini berlangsung dari tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024 .

“Iklan kampanye 21 hari dan silahkan saja media yang ingin mempromosikan medianya untuk iklan kampanye ini dan berapa tarifnya silahkan saja,” ucapnya.

“Untuk konten memuat nama,citra diri, foto atau dalam bentuk tulisan sesuai ketentuan perundang-undangan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Tak Ada Tapal Batas, KPU Bangka Tengah dan Bangka Selatan Monitoring Data Pemilih Bersama

Sabri mengungkapkan, semua calon harus diberikan hak yang sama dan sesuai kode etik yang berlaku di media masing-masing dengan standar yang sama termasuk tarif untuk para caleg yang ingin memasang iklan di media mereka.

“Gak mungkin masang iklan gratis, pasti tarifnya ada. Jadi buat semuanya sama dan jangan lebih besar dari tarif iklan layanan masyarakat. Dan paling penting media harus adil dan tidak keberpihakan,” ungkapnya.

Sabri juga menyebutkan, iklan kampanye di media massa sangat ditunggu oleh para caleg karena bisa menjangkau semua masyarakat untuk menyampaikan segala visi mereka.

“Iklan di media ini sangat ditunggu karena bisa menjangkau masyarakat dimanapun untuk penyampaian visi dan misi sebagai calon legislatif namun dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sabri berharap, KPU, Bawaslu dan seluruh elemen masyarakat serta media bisa bersama-sama meningkatkan partisipasi pemilih untuk memilih.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas