INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Dua diantara 29 kepala desa (Kades) di Kabupaten Bangka Tengah belum dilantik. Kades tersebut yakni Kades Perlang dan Bukitkijang.
Kepala DinsosPMD Bateng, Padlillah mengatakan bahwa kedua kades yang terdahulu belum habis masa jabatannya.
“Jadi, dua kades yang belum dilantik karena kades terdahulu belum habis masa jabatannya,” ucapnya kepada intrik.id, Kamis (28/7) 2022) di Koba.
Namun demikian, Padlillah mengungkapkan, dua Kades tersebut akan dilantik pada Agustus mendatang, mengingat masa jabatan 2 Kades Sebelumnya nanti akan habis masa jabatan di 17 Agustus.
“Pilkadesnya tidak masalah kita laksanakan. Namun sesuai administrasi ya harus dilantik sekitar 18,19,20 agustus. Itu juga gara-gara kades sebelumnya yang telat dilantik, ” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya akan mengatur kembali untuk periode berikutnya, terkait pelaksanaan pelantikan para Kades yang terpilih dalam Pilkades serentak akan dilantik serentak pula.
“Setelah pelantikan dua kades yang tertunda karena teknis ini, barulah kita akan segera gelar bimtek untuk para Kades. Sementara ini, Kades yang baru terpilih silahkan beradaptasi terlebih dahulu,” kata Padlillah.
Sementara itu, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menyampaikan bahwa pelantikan Kades ini sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2016 tentang Desa.
“Selamat kalian Kades terpilih, laksanakan amanat sesuai aturan pemerintahan. Mari kita tunjukkan, bahwa kita sebagai pelayan masyarakat, untuk kepentingan masyarakat, harus menjadi prioritas dalam bekerja karena pengelolaan dan lainnya di suatu desa itu ada di Kades,” kata Algafry, saat melantik 27 kades se-Bateng, di Gedung Serba Guna (GSG) Bangka Tengah, Rabu (27/7/2022).
Diketahui sebelumnya, Kabupaten Bateng melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 pada 22 Juni 2022 lalu, diikuti sebanyak 29 desa dari 6 kecamatan.(erwin)